restorative justice = pengadilan alternatif

restorative justice = pengadilan alternatif

restorative justice = pengadilan alternatif Pada prinsipnya, Restorative Justice merupakan suatu falsafah (pedoman dasar) dalam proses perdamaian diluar pengadilan dengan menggunakan cara mediasi atau musyawarah dalam mencapai suatu keadilan yang diharapkan oleh para pihak yang terlibat dalam persengketaan atau pidana. Read More …

Pengadilan Alternatif sebagai Solusi Penyelesaian Masalah

pengadilan alternatif solusi penyelesaian masalah hukum

Pengadilan Alternatif sebagai Solusi Penyelesaian Masalah Pengadilan Alternatif Indonesia hadir untuk menyelesaikan sengketa dan perselisihan secara alternatif baik perkara Pidana dan/atau Perdata. diantaranya seperti: Perselisihan keluarga Hubungan keharmonisan rumah tangga Sengketa dagang Niaga dan perbankan Sengketa ketenagakerjaan Jual-beli, sewa-menyewa, dan Read More …