Jika anda membutuhkan layanan dari Pengadilan Alternatif, silahkan isi Pengaduan berikut
Jika ada pesan, kesan, ataupun saran untuk Pengadilan Alternatif Indonesia, silahkan isi form berikut
-
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
UUD 1945 Pasal 28D (1)
Kenapa memilih Pengadilan Alternatif Indonesia?
Lebih Adil
Karena hasil keputusan akhir adalah kesepakatan yang ditentukan oleh para pihak terkait. Peran hakim disini adalah hanya sebagai hakim juri.
Lebih hemat waktu
Karena penanganan di Pengadilan Alternatif Indonesia tidak terikat waktu, dan dilakukan langsung di lapangan oleh Para-Legal
Lebih Kekeluargaan
Karena mengutamakan penyelesaian masalah secara Damai di meja perundingan dengan metode Restorative Justice
Lebih Pribadi
Karena ditangani secara internal, hanya melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan.
Lebih Hemat Biaya
Karena tidak menggunakan prosedur yang sama seperti di pengadilan pada umumnya
Lebih Profesional
Karena ditangani secara Obyektif, tidak memihak siapapun, berfokus untuk mendamaikan
Lebih Modern
Karena tidak menggunakan metode konvensional yang ribet seperti pengadilan pada umumnya
-
"Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi"
UUD 1945 Pasal 28G (1)
Bagaimana Cara Mendaftar?
Konsultasi & Perundingan
Team PAI menghubungi pengadu untuk membahas Aduan
Pembayaran
setelah kesepakatan untuk penanganan Pengaduan, pengadu membayar sesuai dengan kesepakatan
-
"Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara"
UUD 1945 Pasal 28J (1)