Pengadilan formil Negara VS. Pengadilan Alternatif Swasta

pengadilan alternatif vs pengadilan negeri

PILIHAN PENYELESAIAN MASALAH silahkan pilih

Antara Penyelesaian melalui Pengadilan Formil milik Negara VS Pengadilan Alternatif milik Swasta

inilah beberapa perbedaannya:

Proses Hukum melalui Pengadilan Negara;

yg mengadili adalah hakim dan 99% tidak adil. melalui 3 Tahap yaitu:

Pertama, di Pengadilan Negri antara 6-8 bln
Kedua, Pengadilan Tinggi antara 1-2 thn
Ketiga, Mahkamah Agung antara 5-10 thn

setelah diikuti dengan proses berliku, biaya yang tidak wajar dengan waktu yang relatif lama, hasil putusannya adalah tergantung penilaian hakim yangg kebanyakan tidak adil.

Proses Hukum melalui Pengadilan Alternatif Indonesia;

yg mengadili adalah hakim Juri 99% pasti adil, melalui 7 Tahap:

Pertama, Permohonan 30 menit

Kedua, Wawancara 1-3 Jam

Ketiga, Kesepakatan Biaya 1 jam

Keempat, data atau bukti 1-6 hari

Kelima, Investigasi oleh Hakim juri selama 1-3 bulan

Keenam, memastikan semua pihak dari dua kubu bisa dipertemukan 1-6 hari

Ketujuh, mempertemukan dua kubu, yang dihadiri tokoh masyarakat adat dan aparatur setempat, dihadapan Hakim Juri 1-6 hari

setelah diikuti melalui proses sederhana, dengan biaya wajar, waktu tidak lama, hasil putusannya adalah kesepakatan sehingga pasti adil, sehingga menghabiskan waktu 1 - 12 bulan

Dintara dua proses, pilih yang mana...???, apakah;

Pengadilan Negara yg putusannya ditentukan oleh HAKIM, melalui tahapan yg melelahkan dengan waktu bisa mencapai 6 - 12 thn yg melelahkan...???

atau

Pengadilan Alternatif dengan putusan yg ditentukan oleh kesepakatan PRINSIPAL, melalui tahapan dengan waktu yg relatif lebih cepat, sekitar 1- 12 bulan

KINI PILIHAN ADA DITANGAN ANDA

anda pilih yang mana, Pengadilan formil Negara VS. Pengadilan Alternatif Swasta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *