Pengadilan Alternatif sebagai Solusi Penyelesaian Masalah
Pengadilan Alternatif Indonesia hadir untuk menyelesaikan sengketa dan perselisihan secara alternatif baik perkara Pidana dan/atau Perdata. diantaranya seperti:
- Perselisihan keluarga
- Hubungan keharmonisan rumah tangga
- Sengketa dagang
- Niaga dan perbankan
- Sengketa ketenagakerjaan
- Jual-beli, sewa-menyewa, dan kerjasama
- Perselisihan antar direksi perusahaan
- Hutang piutang
- dan lain sebagainya.
Proses penyelesaian melalui Pengadilan Alternatif Indonesia adalah melalui dialog dan musyawarah di meja perundingan. tidak ada menang atau kalah, tetapi penyelesaian dengan tujuan mencari titik temu guna mencapai kesepakatan hakimnya adalah mereka sendiri. Penyelesaian permasalahan melalui Pengadilan Alternatif diilhami oleh penyelesaian secara adat yang hidup dalam masyarakat dengan pendekatan yuridis. Persidangan pengadilan alternatif digelar atau dilakukan secara terbuka ataupun secara tertutup yang dihadiri oleh para pihak (prinsipal) dengan disaksikan oleh aparatur setempat, yang dipandu dan diarahkan oleh para Legal CLP selaku sebagai Juri.
Titik temu yang dicapai dalam perundingan merupakan suatu kesepakatan yang disebut keputusan bersama dan berlaku sebagai Undang-Undang bagi para pihak yang bersengketa. selanjutnya dituangkan dalam berita acara kesepakatan damai, yang menjadi akhir dari segala perselisihan.
Penyelesaian sengketa dan perselisihan perkara Pidana dan/atau Perdata melalui Pengadilan Alternatif tidak melibatkan: Polisi, Jaksa, Pengacara bahkan Hakim, maupun Pasal-pasal dan hukum acara sebagaimana umumnya yang berlaku di Pengadilan Formil.
Hasil kesepakatan yang dicapai dalam proses Pengadilan Alternatif Indonesia dapat menyelesaikan segala permasalahan dan mengakhiri adanya permusuhan, tidak ada dendam, tidak ada sakit hati, tidak melebar kemana-mana dan bahkan tidak ada menang ataupun kalah.
Proses penyelesaian masalah melalui Pengadilan Alternatif Indonesia jauh lebih menguntungkan dan minim resiko, waktu yang relatif cepat, melibatkan beberapa pihak (prinsipal). Guna menyelesaikan permasalahan hingga tuntas, metode yang dipakai adalah Multi-Dimensi.