Layanan Umum

Pelayanan umum adalah pelayanan untuk non-member yang ingin melakukan pengaduan terhadap perkara/kasus untuk ditangani oleh Pengadilan Alternatif Indonesia (PAI)

Pengaduan

silahkan isi formulir pengaduan online di link yang sudah disediakan

Registrasi / seleksi

Setelah form pengaduan dikirim, tim PAI akan mengkonfirmasi tentang formulir tersebut dan membahas tentang detail pengaduan.

jika pengaduan diterima oleh tim PAI maka akan dilanjut ke proses Registrasi Surat Kuasa

jika pengaduan ditolak oleh tim PAI maka proses selesai

Registrasi Surat Kuasa

Setelah registrasi Surat Kuasa, proses selanjutnya akan mengikuti prosedur sesuai di mekanisme penanganan

disini