Pelayanan umum adalah pelayanan untuk non-member yang ingin melakukan pengaduan terhadap perkara/kasus untuk ditangani oleh Pengadilan Alternatif Indonesia (PAI)
Pengaduan
silahkan isi formulir pengaduan online di link yang sudah disediakan
Registrasi / seleksi
Setelah form pengaduan dikirim, tim PAI akan mengkonfirmasi tentang formulir tersebut dan membahas tentang detail pengaduan.
jika pengaduan diterima oleh tim PAI maka akan dilanjut ke proses Registrasi Surat Kuasa
jika pengaduan ditolak oleh tim PAI maka proses selesai
Registrasi Surat Kuasa
Setelah registrasi Surat Kuasa, proses selanjutnya akan mengikuti prosedur sesuai di mekanisme penanganan