Tentang

Tentang Pengadilan Alternatif Indonesia (PAI)

Dengan hadirnya Pengadilan Alternatif Indonesia, masyarakat punya pilihan dalam menyelesaikan segala permasalahan, mengingat penyelesaian melalui pengadilan negara, banyak melahirkan permasalahan baru.

Penyelesaian melalui pengadilan hanya menguntungkan bagi yg memiliki uang dan berani menyogok, putusan pengadilan jarang ada yang benar – benar sesuai fakta, bahkan cenderung menjadi permainan, sehingga menciptakan permusuhan yg lebih berbahaya.

Putusan pengadilan yg dihasilkan melalui kongkalikong antara hakim dan pihak yang dimenangkan, membuat yang kalah ketakutan tidak tenang yang mengakibatkan menjadi benci dan dendam. masyarakat golongan kecil meskipun benar, ketika masuk pengadilan belum tentu dimenangkan.

Saatnya masyarakat sadar akan ketidak-adilan dan berpindah pada penyelesaian melalui Pengadilan Alternatif Indonesia.

Pengadilan Alternatif Indonesia merupakan  solusi terbaik dalam penyelesaian segala permasalahan yang lebih berkeadilan, sehingga tidak menimbulkan perpecahan hubungan secara berkepanjangan.

Pengadilan Alternatif Indonesia adalah suatu metode penyelesaian secara Restorative Justice yang diprakarsai oleh Care Law Protection “CLP-Club”, yang mana prosesnya tidak memakan waktu panjang dan tidak ada permainan kotor.

Hakim dalam Pengadilan Alternatif Indonesia tidak membuat keputusan, tetapi menjadi Juri dan fasilitator atas proses peradilan yang menghadirkan para principal perkara, disaksikan oleh Aparat setempat dan Tokoh masyarakat.

Hasil putusan Pengadilan Alternatif Indonesia diambil oleh para pihak itu sendiri yang dicapai melalui dialog dan musyawarah dalam meja perundingan tanpa mencari siapa kalah dan siapa menang. Sebelum menggelar sidang, Paralegal yang juga sebagai Hakim Juri CLP akan mengawali proses Investigasi terhadap semua pihak yang memiliki hubungan dengan permasalahan dan penyelesaiannya.

Kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara perdamaian merupakan putusan yang memiliki kekuatan hukum lebih tinggi daripada putusan Hakim pengadilan, sebagaimana diatur dalam UU pasal 1338 KUHPerdata.

Hakim dalam putusan terhadap setiap perkara yang diperiksa atau disidangkan di Pengadilan Negara hanya sebatas sampai ketok palu dan menuangkannya kedalam Amar Putusan, selanjutnya diserahkan kepada para prinsipal, yakni menerima atau menolak putusan, sedangkan Hakim Juri dalam Pengadilan Alternatif Indonesia akan mengawal putusan para pihak sampai kesepakatan dilaksanakan.

www.perlindunganhukum.com

www.pengadilanalternatif.com