PILIHAN PENYELESAIAN MASALAH silahkan pilih
Antara Penyelesaian melalui Pengadilan Formil milik Negara VS Pengadilan Alternatif milik Swasta
inilah beberapa perbedaannya:
Proses Hukum melalui Pengadilan Negara;
yg mengadili adalah hakim dan 99% tidak adil. melalui 3 Tahap yaitu:
Pertama, di Pengadilan Negri antara 6-8 bln
Kedua, Pengadilan Tinggi antara 1-2 thn
Ketiga, Mahkamah Agung antara 5-10 thn
setelah diikuti dengan proses berliku, biaya yang tidak wajar dengan waktu yang relatif lama, hasil putusannya adalah tergantung penilaian hakim yangg kebanyakan tidak adil.
Proses Hukum melalui Pengadilan Alternatif Indonesia;
yg mengadili adalah hakim Juri 99% pasti adil, melalui 7 Tahap:
Pertama, Permohonan 30 menit
Kedua, Wawancara 1-3 Jam
Ketiga, Kesepakatan Biaya 1 jam
Keempat, data atau bukti 1-6 hari
Kelima, Investigasi oleh Hakim juri selama 1-3 bulan
Keenam, memastikan semua pihak dari dua kubu bisa dipertemukan 1-6 hari
Ketujuh, mempertemukan dua kubu, yang dihadiri tokoh masyarakat adat dan aparatur setempat, dihadapan Hakim Juri 1-6 hari
setelah diikuti melalui proses sederhana, dengan biaya wajar, waktu tidak lama, hasil putusannya adalah kesepakatan sehingga pasti adil, sehingga menghabiskan waktu 1 - 12 bulan
Dintara dua proses, pilih yang mana...???, apakah;
Pengadilan Negara yg putusannya ditentukan oleh HAKIM, melalui tahapan yg melelahkan dengan waktu bisa mencapai 6 - 12 thn yg melelahkan...???
atau
Pengadilan Alternatif dengan putusan yg ditentukan oleh kesepakatan PRINSIPAL, melalui tahapan dengan waktu yg relatif lebih cepat, sekitar 1- 12 bulan
KINI PILIHAN ADA DITANGAN ANDA
anda pilih yang mana, Pengadilan formil Negara VS. Pengadilan Alternatif Swasta